PATI, PORTALOKA.ID - Seorang wanita diamankan polisi Polsek Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ia adalah DN (33) dari Desa Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
DN diduga melakukan tindak pidana pencurian pakaian.
Peristiwa itu terjadi di rumah milik Sariningsih, warga Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
Kapolsek Jaken, Kompol Sukahar mengatakan, pada Kamis, 23 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, DN ditangkap di Jalan Raya Batangan-Rembang.
"Dia diduga mencuri pakaian dari rumah warga dengan waktu kejadian pada Sabtu, 30 November 2024 pukul 11.45 WIB."
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta," kata Kompol Sukahar, Sabtu, 25 Januari 2025.
Dari tangan DN, polisi menyita 1 unit sepeda motor beserta STNK atas nama DN.
Baca Juga: Propam Polres Sikka NTT Menggelar Razia di Tempat Hiburan Malam, Begini Hasilnya
Ada juga 2 lembar nota pakaian, 1 lembar uang Rp 100 ribu, 1 buah jaket hoodie warna cokelat, 1 kerudung wanita warna biru tua.
"Saat ini tersangka ditahan di Polresta Pati untuk proses lebih lanjut."
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian," tuturnya. ***