KULONP ROGO, PORTALOKA.ID - Kasus tragis rudapaksa terhadap seorang lansia berusia 64 tahun di Pengasih, Kulon Progo, Yogyakarta akhirnya menemui titik terang.
Polres Kulonprogo berhasil menangkap pelakunya, P (36), seorang warga Kapanewon Girimulyo, setelah korban melaporkan kejadian memilukan ini.
Bagaimana kronologinya? Simak selengkapnya!
Kronologi Mencekam di Malam Kelam
Baca Juga: Kembali Digelar, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Siap Bawa Produk Lokal Mendunia, Catat Waktu dan Tempatnya
Pada pertengahan November 2024, korban, nenek berinisial S, tengah berada di rumahnya yang terletak di kawasan terpencil dekat hutan.
Malam itu berubah menjadi mimpi buruk saat pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih mencari kijang.
"Pelaku memasuki rumah korban dengan alasan mencari kijang. Namun, setelah masuk, ia membekap korban, memaksa korban meminum alkohol, dan melakukan tindakan kekerasan seksual di bawah ancaman benda tajam yang diduga pisau," ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pengasih, Iptu Triyono, dalam konferensi pers, Kamis, 23 Januari 2025.
Meski korban sempat melawan, pelaku tetap melancarkan aksinya.
Pasca kejadian, korban memberanikan diri melapor kepada saudaranya.
Dengan didampingi sang saudara, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengasih. Dari sinilah investigasi polisi dimulai.
Proses Penangkapan yang Tak Mudah
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada awal Januari 2025.