berita

Peserta CASN 2024 Mengundurkan Diri? Ini Kriteria, Sanksi, dan Prosedurnya

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:40 WIB
Sanksi bagi CASN yang mengundurkan diri (Humas Pemkot Yogyakarta)

PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menetapkan ketentuan terkait sanksi bagi peserta CASN 2024 yang mengundurkan diri.

Sanksi ini sudah ditetapkan sejak awal seleksi CASN melalui peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK.

Peserta yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai berikutnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini 20 Instansi Paling Diminati Pelamar, Kamu Tertarik?

Sementara ada pengecualian saksi bagi peserta CASN 2024 sesuai Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri yang dirilis Rabu, 22 Januari 2025.

Pengecualian tersebut diperuntukkan bagi peserta yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

Karena adanya hasil optimalisasi kebutuhan atau formasi, sehingga peserta lulus di lokasi berbeda dengan pilihan instasi pada saat pendaftaran CASN 2024.

Sedangkan peserta yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP.

Baca Juga: Simak Ketentuan Pengisian DRH NIP CPNS 2024, Jika Gagal Bisa Dinyatakan Mengundurkan Diri

Maka peserta tersebut tetap dikenai sanksi sesuai PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN 2024 yang mengundurkan diri.

Prosedur Pengunduran Diri CASN 2024

1. Peserta yang hendak mengundurkan diri pada saat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Wajib melakukan konfirmasi melalui pilihan pengunduran diri pada pengisian DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Jangan Main-Main! Ini Sanksi Berat bagi Pelamar CASN yang Mundur Setelah Lulus

Setelah melakukan konfirmasi tersebut, maka pengunduran diri peserta akan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) instansi terkait.

Halaman:

Tags

Terkini