Baca Juga: Jangan Main-Main! Ini Sanksi Berat bagi Pelamar CASN yang Mundur Setelah Lulus
Sedangkan bagi peserta didik yang beragama lain, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam proses pembelajaran ini diharapkan adanya peran serta baik dari orangtua, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, pemerintah daerah, maupun kantor wilayah Kementerian Agama supaya selaras dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan.***