Dalam kasus ini, polisi mengamankan TI (30) dan DPD (30).
TI dan DPD adalah warga Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka ditangkap di rumah sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 0,23 gram sabu, 0,52 gram tembakau sintetis, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dan sejumlah klip plastik.
Baca Juga: Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, 1 Orang Masih Buron
Menurut pengakuan TI, ia membeli sabu dari DPD seharga Rp300 ribu.
Sebagian barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya dijual kembali.
Ipda Galih Soecahyo, dalam keterangannya pada Minggu, 19 Januari 2025, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.
Ketiga tersangka kini diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut, ungkapnya.
Mereka dijerat Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polresta Cilacap akan terus anggota peredaran narkoba demi melindungi masyarakat,” ucapnya. ***