CILACAP, PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap 2 kasus peredaran narkoba pada Kamis, 16 Januari 2025.
Sebanyak 3 tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Polisi juga mengankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, sabu, dan tembakau sintetis.
Pengedar Obat Terlarang di Kedungreja
Dalam kasus ini, polisi menangkap WC (24).
WC adalah warga kecamatan Kedungreja, Cilacap.
Ia ditangkap sekitar pukul 18.45 WIB di Bendungan Menganti, Desa Bojongsari.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Yakni, 46 butir Trihexyphenidyl, 210 butir obat Yelindo, 5 butir Tramadol, Uang tunai Rp127 ribu, ponsel, dan perlengkapan pengemasan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyebut bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta.
WC kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi.
Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis di Majenang