Menanggapi laporan tersebut, petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Semanu segera bergerak ke lokasi kejadian.
Pelaku BT berhasil diamankan di rumah pelapor pada malam yang sama.
Proses Hukum Berjalan Cepat
Setelah ditangkap, BT menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Pada 19 Desember 2024, pelaku mengakui perbuatannya.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, polisi menetapkan BT sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca Juga: Resep Dendeng Batokok Balado ala Chef Devina, Pedas dan Lezat Bikin Makan Makin Lahap
Pihak kepolisian juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses hukum.
Hingga kini, penyelidikan terus berlanjut guna memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
Peringatan bagi Orang Tua
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka, terutama di lingkungan rumah.
Kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan dugaan tindak pidana serupa. ***