berita

Tangis Pilu Anak Korban saat Saksikan Rekonstruksi Penganiayaan Suami Kepada Istri Hingga Meninggal di Bantul Yogyakarta

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:55 WIB
Momen saat tersangka pembunuhan di Bantul mencium anak korban yang juga anaknya (Instagram @polresbantuldiy)

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Toyota Yaris Hantam Pohon Pembatas Jalan di Kalasan Sleman Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia

Ancaman Hukuman untuk Tersangka

Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Rekonstruksi ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi peristiwa, dan diharapkan dapat memperkuat proses hukum yang sedang berjalan," tutup Jeffry.

Kasus ini menjadi pengingat tragis tentang dampak buruk kekerasan dalam rumah tangga, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini