Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Rekonstruksi ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi peristiwa, dan diharapkan dapat memperkuat proses hukum yang sedang berjalan," tutup Jeffry.
Kasus ini menjadi pengingat tragis tentang dampak buruk kekerasan dalam rumah tangga, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.***