PORTALOKA.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Perpanjangan waktu pendaftaran dilaksanakan pada 16 hingga 20 Januari 2025.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini sebagai komitmennya dalam penyelesaian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seleksi PPPK tahap 2 ini diperuntukkan bagi pegawai honorer yang tidak lolos seleksi dalam tahap sebelumnya.
Baca Juga: Siapkan Dokumen Anda! Persyaratan CPNS Badan Gizi Nasional Terbaru
Melalui Surat Keputusan Menteri PANRB nomor 15 tahun 2025 tentang seleksi PPPK 2024.
Pegawai non ASN dapat melamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan serta jabatan yang diemban saat ini.
Namun, apabila kebutuhan yang sesuai kualifikasi tidak tersedia, maka akan diberikan penetapan pada jabatan yang telah ditentukan.
Jabatan tersebut terdiri dari 4 posisi, antara lain Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Penetapan kebutuhan pada jabatan tersebut akan ditetapkan setelah pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 keluar.
Sehingga, apabila jabatan yang sesuai kualifikasi tidak ada di instansi terpilih.
Maka, tenaga non ASN tetap dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2, meskipun harus ditempatkan pada instansi yang berbeda.***