berita

Seleksi Cuma Formalitas, MenPAN RB Pastikan Semua Honorer Diangkat jadi PPPK, Begini Aturannya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:28 WIB
Ilustrasi - MenPAN RB Pastikan Semua Honorer Diangkat jadi PPPK, Begini Aturannya (Web MenpanRB)

PORTALOKA.ID - Tahun ini pemerintah memastikan tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI nomor 15 tahun 2025.

Dalam surat keputusan tersebut menjelaskan terkait regulasi pengangkatan tenaga honorer pada periode ini.

Dijelaskan juga bahwa tenaga honorer yang lolos seleksi tahap pertama akan diangkat menjadi PPPK tenaga tetap.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Toyota Yaris Hantam Pohon Pembatas Jalan di Kalasan Sleman Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia

Sementara, bagi mereka yang belum berhasil lolos dapat mengikuti seleksi tahap 2 sebagai PPPK paruh waktu.

Adapun kriteria seleksi bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus memenuhi ketentuan berikut ini:

1. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pada pengadaan PPPK tahap 1;

2. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pada penerimaan CPNS;

3. Tenaga honorer dipastikan belum melamar pada seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya;

4. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Kesempatan Terakhir Bagi Honorer untuk jadi ASN, Catat Kriteria Pelamar dan Jadwalnya

5. Memenuhi syarat (MS) pada seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu ini diberikan kepada tenaga honorer yang terdaftar dalam database pegawai.

Halaman:

Tags

Terkini