PORTALOKA.ID - Tahun ini pemerintah memastikan tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI nomor 15 tahun 2025.
Dalam surat keputusan tersebut menjelaskan terkait regulasi pengangkatan tenaga honorer pada periode ini.
Dijelaskan juga bahwa tenaga honorer yang lolos seleksi tahap pertama akan diangkat menjadi PPPK tenaga tetap.
Sementara, bagi mereka yang belum berhasil lolos dapat mengikuti seleksi tahap 2 sebagai PPPK paruh waktu.
Adapun kriteria seleksi bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus memenuhi ketentuan berikut ini:
1. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pada pengadaan PPPK tahap 1;
2. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pada penerimaan CPNS;
3. Tenaga honorer dipastikan belum melamar pada seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya;
4. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
5. Memenuhi syarat (MS) pada seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu ini diberikan kepada tenaga honorer yang terdaftar dalam database pegawai.