PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang tahap pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Pendaftaran seleksi dibuka pada 17 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Sementara, seleksi administrasi akan dilaksanakan mulai 16 Desember 2025 - 3 Februari 2025.
Dalam tahap seleksi administrasi ini, kesesuaian dokumen yang diunggah para peserta akan diperiksa oleh panitia seleksi pengadaan Aparatus Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Penting! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Lolos PPPK 2024 Tapi Mengundurkan Diri, Apa Saja?
Keputusan tahap seleksi administrasi akan diumumkan pada 4 - 18 Februari 2025.
Lalu, apa saja penyebab peserta PPPK dinyatakan gagal pada seleksi penerimaan Calon ASN?
1. Ketentuan Penggunaan Materai
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9
Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara.
Peserta seleksi Calon ASN tidak diperkenankan menggunakan materai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain.
Selain itu, peserta juga tidak diperbolehkan menggunakan materai bekas, ataupun yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai contoh, materai yang dipergunakan peserta didapatkan dengan cara mengunduh melalui internet, diedit, atau sejenisnya.
Sehingga dokumen peserta yang tidak sesuai ketentuan akan dikategorikan 'Tidak Memenuhi Syarat.'