JEPARA, PORTALOKA.ID - Seorang pemuda di Jepara, M (24) tega melakukan pencabulan terhadap balita berusia 3,5 tahun.
Insiden itu terjadi di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Umarela, pelaku sudah diamakan.
“Gerak cepat Satreskrim berhasil menangkap terduga pelaku, M (24) warga Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara," jelasnya, Sabtu, 11 Januari 2025.
Baca Juga: Tim SAR Evakuasi 3 Nelayan yang Terombang-ambing di Perairan Jepara, Bagaimana Kondisinya?
Berikut tim Portaloka.id himpun beberapa fakta terkait kasus tersebut:
1. Identitas Pelaku
Menurut keterangan, pelaku M (24) merupakan warga Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, keluarga korban mengira pelaku adalah tetangga rumah.
Namun, mencengangkannya, M merupakan calon suami dari ibu korban.
"Ternyata mengarah ke saudara M terduga pelakunya yang merupakan calon ayah tiri dari korban," ungkap M Faizal Wildan Umar Umarela.
2. Motif Pelaku
Berdasarkan penjelasan yang diterima, M melakukan perbuatan itu karena kesal kepada ibu korban.