"Iya betul sudah 5 kali pakai upal semua."
"Tidak setiap hari, kadang 2 hari sekali, kadang 1 hari sekali, 1 lembar jadi tidak 1 kali, seingat saya Rp 500 ribu," ucapnya.
MH mengaku terpaksa mencetak uang palsu karena kebutuhan ekonomi.
"Itu kemarin coba - coba, ternyata hasilnya tidak seperti uang asli karena dengan HVS biasa," ucapnya.
Sebelumnya, MH juga pernah dipenjara di LP Jogja atas kasus yang sama yakni peredaran uang palsu.
Saat itu, MH dipenjara selama 1,4 tahun.
MH keluar penjara pada Januari 2024.
"Di Jogja saya pernah kasus yang sama, tapi beli lewat Facebook Rp 1 juta saya beli Rp 200 ribu," ucap warga Dusun Jogonalan, Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.
Kini, HM terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Ia dijerat Pasal 36 ayat (1,2,3) jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama di pasar tradisional."
"Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang," tutur Kapolres Klaten, AKBP Warsono, di Mapolres Klaten, Selasa, 14 Januari 2025. ***