MH baru keluar penjara pada Januari 2024.
Pelaku MH dipenjara di LP Jogja atas kasus yang sama yakni uang palsu.
MH tidak kapok dan mencetak sendiri uang palsu menggunakan printer meski pernah dipenjara.
Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Perempuan Dikubur di Kebun Warga Tlogowatu Kemalang Klaten, Dibungkus Kain Putih
"Pelaku seorang residivis."
"Dia pernah dijerat kasus yang sama."
"Keluar dari LP Jogja pada Januari 2024," ujar AKP Y Dica Ariseno Adi, di Mapolres Klaten, Selasa, 14 Januari 2025.
MH pernah beli uang palsu secara online kemudian cetak sendiri uang palsu menggunakan printer.
"Pelaku memproduksi uang palsu senilai Rp 500 ribu."
"Sudah digunakan untuk transaksi Rp 300 ribu," tutur AKP Y Dica Ariseno Adi. ***