KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang pria, MH (47) ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah.
Ia adalah warga Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
MH diamankan polisi gegara terlibat dalam kasus pemalsuan uang.
Pelaku membelanjakan uang palsu di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.
"Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, di Mapolres Klaten, Selasa, 14 Januari 2025.
Pelaku MH memberikan uang palsu pecahan Rp 50 ribu kepada pedagang ikan asin.
Beruntung, pedagang tersebut langsung menyadari bahwa uang tersebut tidak asli.
Pedagang pun segera berteriak untuk memancing perhatian warga sekitar.
"Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh saksi DS di pinggir jalan dekat pasar," imbuh AKBP Warsono.
Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Cawas yang datang ke lokasi kejadian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi mengatakan pelaku MH merupakan seorang residivis.