berita

Buronan Pelaku Penganiayaan Personel TNI AD dan Istrinya di Kupang NTT Akhirnya Berhasil Ditangkap

Minggu, 12 Januari 2025 | 17:34 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap personel TNI AD di Kupang akhirnya berhasil ditangkap. (Polres Kupang)

KUPANG, PORTALOKA.ID - Penganiayaan terhadap seorang personel TNI AD dan istrinya terjadi pada 6 Juni 2019 lalu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Korban adalah seorang personel TNI AD bernama Zadrak Lauta dan istrinya Yohana Bana. 

Peristiwa penganiayaan terjadi tepatnya di RT 24 RW 08, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

Setelah hampir enam tahun menjadi buronan, akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kupang.

Baca Juga: Pemohon SKCK Membludak, Polres Kupang Buka Layanan Khusus hingga Malam

Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian pada Kamis, 9 Januari 2025.

Pelaku penganiayaan yang berinisial AAGU ditangkap di wilayah Kelurahan Naibonat, Kupang.

Sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan AAGU pada tahun 2019 lalu sempat menjadi perhatian publik, karena korban merupakan personel TNI AD.

Akibat dari insiden tersebut, kedua korban menderita luka serius yang membutuhkan perawatan intensif.

Baca Juga: Kapolres Kupang Tinjau Langsung Lokasi Longsor di Jalan Timor Raya Camplong Fatuleu

Setelah melakukan penganiayaan kepada korban, pelaku AAGU melarikan diri ke Sabu Raijua.

Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Kupang setelah lama buron. 

Tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, setelah mendapat informasi bahwa AAGU telah kembali ke Kupang.

"Pelaku sudah lama menjadi buronan kami. Dengan kerja keras tim resmob, akhirnya pelaku berhasil kami amankan," ujar AKP Yeni Setiono, Kasat Reskrim Polres Kupang.

Baca Juga: Nyaris Putus Akibat Abrasi, Polres Kupang Siasati Arus Lalu Lintas di Jalan Timor Raya Camplong Fatuleu

"Saat ini, AAGU sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya. 

Kapolres Kupang mengapresiasi tim Resmob Polres Kupang atas keberhasilannya dalam penangkapan buronan ini.

Dengan keberhasilan ditangkapnya AAGU ini, diharapkan proses hukum yang sesuai dengan aturan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini