PORTALOKA.ID - Mendekati lebaran dan masa penerimaan siswa baru, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR), ramai dibicarakan.
Gaji ke-13 ini bakal diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti diketahui, Hari Raya Idul Fitri tahun ini diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025.
Itu artinya, THR bagi PNS diperkirakan akan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara gaji ke-13 tahun 2025 diperkirakan cair pada Juni atau Juli, saat masa penerimaan siswa baru.
Ketentuan tentang gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut disebutkan pembayaran gaji ke-13 akan diterima oleh PNS atau mereka yang termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 ini? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Baca Juga: Lolos CPNS 2024? Segini Gaji yang Bakal Didapat Setelah Resmi Jadi PNS sesuai Peraturan Terbaru
Golongan Penerima Gaji ke-13 PNS
Merujuk laman resmi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 diberikan sebagai wujud apresiasi dari pemerintah kepada ASN yang selama ini telah menunjukkan kinerjanya bagi negara.
Tujuan diberikannya gaji ke-13 ini sebagai upaya untuk memberikan biaya pendidikan dan kebutuhan belanja sekolah bagi anak-anak ASN.
Lalu siapa sajakah yang termasuk sebagai golongan penerima gaji ke-13?