KLATEN, PORTALOKA.ID - Satresnarkoba Polres Klaten, Jawa Tengah membongkar peredaran ribuan pil berlogo Y atau pil koplo yang diduga ilegal, Rabu, 11 Januari 2025.
Operasi penangkapan dilakukan di Jalan Ki Ageng Gribig, Kampung Tegal Mulyo, Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Warga curiga adanya aktivitas transaksi obat terlarang di lokasi tersebut.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ZA.
ZA adalah warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dari tangan ZA, polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan butir pil berlogo Y.
Pil tersebut diduga kuat tidak memenuhi standar keamanan.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti ribuan pil berlogo Y yang disimpan di beberapa tempat, termasuk dalam tas selempang dan kamar kos pelaku."
"Total barang bukti yang kami sita mencapai 3.340 butir," ujar Kasi Humas Polres Klaten, AKP Nyoto.
Selain itu, polisi juga mengakankan barang bukti uang tunai Rp 1.150.000, 1 unit sepeda motor, dan 1 ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.