DD pun telah ditahan Polres Kepulauan Anambas.
"Ia memang benar, untuk tersangka sekarang sudah kita amankan dan sekarang sudah ditahan,” sambung Iptu Alfajri.
DD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk tersangka DD terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ucap Iptu Alfajri. ***