2. Meninggal dunia
3. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
6. Tidak berkinerja.
7. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Baca Juga: Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Gajinya? Begini Penjelasan MENPANRB
8. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
9. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
10. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Itu dia 10 hal yang menyebabkan PNS dan PPPK kehilangan jabatan dan diberhentikan sebagai ASN.***