TASIKMALAYA, PORTALOKA.ID - Seorang kakek seharusnya menjadi pelindung bagi cucunya.
Namun hal itu tidak berlaku bagi I (57) warga Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kelakuannya bikin geleng-geleng kepala dan tidak patut ditiru.
Aki-aki berusia 57 tahun itu melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pelaku diserahkan oleh masyarakat yang geram terhadap tindakannya.
“Kakek ini berinisial I berusia 57 tahun, diserahkan masyarakat kepada kami karena diduga lakukan tindakan pelecehan kepada cucu tirinya,” ungkap AKP Ridwan Budiarta, dikutip Portaloka.id dari Insiden24.com, Kamis, 9 Januari 2025.
Ridwan menambahkan, para saksi marah karena I merupakan salah satu tokoh agama setempat.
Mereka kemudian menyerahkan I ke Polsek Taraju pada Selasa, 7 Januari 2025.
Lebih lanjut AKP Ridwan Budiarta mengungkapkan, bahwa aksi bejat pelaku dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Terduga melakukan tindakan asusila ini sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga saat ini duduk di SMP dan berumur 13 tahun,” terangnya.
Untuk mengungkap motif dan modus pelaku, polisi melakukan pendalaman termasuk meminta keterangan korban dan para saksi.
“Alhamdulilah, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya sedang melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi saksi yang lainnya,” tegasnya.