PORTALOKA.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui besaran uang makan yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025.
Tidak hanya uang makan PNS, Sri Mulyani juga meneken aturan soal uang lauk pauk bagi TNI-Polri.
Aturan terkait uang makan PNS dan uang lauk pauk bagi TNI-Polri merupakan bagian dari standar biaya masukan tahun anggaran 2025.
Uang makan yang diterima PNS ini di luar gaji pokok yang sudah ditetapkan.
Artinya, uang makan adalah uang tambahan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan makan pegawai.
Uang makan tersebut dibayarkan setiap bulan pada awal bulan berikutnya.
Adapun perhitungannya yakni diberikan berdasarkan jumlah kehadiran pegawai yang bersangkutan.
Lalu, berapa besaran uang makan yang diterima PNS?
Baca Juga: BKN Rilis Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Cek Namamu di Sini!
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, nominal uang makan yang diterima oleh PNS dari golongan I sampai IV yaitu sebagai berikut:
- Golongan I: Rp35.000
- Golongan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000