Jakarta, PORTALOKA.ID - Indonesia kembali memperoleh kuota jamaah haji hingga 221.000 pada tahun 2025 ini.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Adapun, rincian kuota jamaah haji yaitu sebagai berikut:
- Jamaah reguler: 201.063
- Petugas haji daerah: 1.572
Baca Juga: Gagal Kuasai Laju Mobil, Pikap Angkut Molen Tabrak Rumah Warga di Kalibawang Kulon Progo Yogyakarta
- Pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU): 685
- Jamaah haji khusus: 17.680
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief pun menyikapi positif mengenai jumlah kuota jamaah haji tahun ini.
Pihaknya akan memberikan layanan terbaik terhadap jamaah selama di Arab Saudi.
"Alhamdulillah kita memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat."
"Dan di saat yang sama, kita semua sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia," jelasnya di Senayan, Jakarta pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca Juga: Tak Sampai 2 Jam, Lansia di Bone Sulawesi Selatan Meninggal Dunia Usai Digigit Ular Kobra
Dirinya juga menyampaikan bahwa Kemenag telah menyeleksi transportasi udara para jamaah haji 1446 H.