WONOGIRI, PORTALOKA.ID - Polres Wonogiri mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pelaku adalah MNF (16) warga Kabupaten Demak.
Remaja asal Demak tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap S (13), gadis asal Kecamatan Eromoko.
Pelaku diamankan Satreskrim Polres Wonogiri pada Jumat, 3 Januari 2025 di rumah korban.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Eromoko.
Dugaan pencabulan berawal pada Kamis, 2 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, korban berpamitan untuk membeli pulsa.
Namun, hingga malam hari korban tidak kunjung pulang.
Kemudian keesokan harinya yakni Kamis, 3 Januari 2025 korban pulang bersama pelaku.
Baca Juga: Dukung Program Swasembada Pangan, Kementerian PU Kebut Saluran Irigasi Bendungan Pidekso Wonogiri
Saat ditanyai, korban mengaku baru saja menginap di salah satu hotel di Kecamatan Eromoko bersama pelaku.
Di hotel itu keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.
"Saat pulang korban diantar pelaku. Kemudian ditanyai. Korban akhirnya mengakui bahwa telah bermalam di hotel dan melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkap AKP Anom, Minggu, 5 Januari 2025.
Bermodal penjelasan korban dan keterangan pelaku, keluarga korban lalu melaporkan hal itu ke Polres Wonogiri.