Tim medis yang menangani korban menyebutkan gejala yang dialami A dan T sesuai dengan efek samping dari penggunaan tembakau gorila.
Polres Kebumen pun menyelidiki asal-usul tembakau gorila yang digunakan dalam rokok lintingan tersebut.
"Kami sedang mencari tahu siapa pemasok tembakau ini dan bagaimana distribusinya hingga sampai ke tangan korban," kata Kapolres Kebumen, AKBP Albertus Recky Robertho, dikutip dari Instagram @polreskebumen.
Penggunaan tembakau gorila melanggar hukum karena mengandung zat psikoaktif yang masuk dalam kategori narkotika.
Masyarakat Kebumen diharapkan lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis. ***