KLATEN, PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat, 6 Desember 2024.
Petugas kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kemudian, penggerebekan dilakukan pada pukul 00.15 WIB.
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain 2 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu, alat hisap, timbangan digital, serta beberapa barang lainnya."
"Para tersangka juga mengakui kepemilikan barang-barang tersebut," ujar Iptu Nyoto, Jumat, 3 Januari 2025, dikutip Portaloka.id dari polres.klaten.go.id.
Salah satu tersangka, DCNC (41) ditangkap di rumahnya di Dukuh Keron.
Baca Juga: Klaten Town Square Klatos Akhirnya Diresmikan, Ada Bioskop XXI hingga Berbagai Brand Ternama
Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap tersangka kedua, AN (33).
AN diamankan polisi wilayah Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, pada pukul 02.45 WIB.
Petugas juga menyita sebuah sepeda motor dan 2 telepon genggam yang digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan aktivitasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Klaten untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.