CILACAP, PORTALOKA.ID - Seorang pengedar narkotika jenis sabu, AMP (28) ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah.
AMP ditangkap di Jalan Kalidonan, Kecamatan Cilacap Tengah, Jumat malam, 27 Desember 2024.
Dari tangan AMP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,31 gram.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan penangkapan AMP berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Pria 45 Tahun Ditangkap Polres Kebumen Gegara Kasus Sabu, Ini Daftar Barang Buktinya
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini.
Penyelidikan pun membuahkan hasil dengan ditangkapnya AMP beserta barang bukti.
"Dari laporan ini, anggota Satnarkoba langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan" kata Ipda Galih Soecahyo.
"Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti."
"Termasuk alat hisap dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi," ujar Ipda Galih Soecahyo, Senin, 30 Desember 2024, dikutip dari Instagram @humaspolrestacilacap.
Ipda Galih Soecahyo menuturkan berdasarkan hasil interogasi, AMP mengaku membeli sabu dari seseorang yang beriinisial P dan menjualnya ke pembeli lain.
P saat ini masih menjadi buronan polisi.
Keuntungan yang diterima dari transaksi tersebut sebesar Rp 50.000.