berita

Dua Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Ciharubeuti Resmi Ditahan di Mapolres Ciamis

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:31 WIB
Satreskrim Polres Ciamis menahan kedua terduga pelaku kekerasan terhadap anak di Cihaurbeuti, Ciamis (Dok. Polres Ciamis)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Dua orang pria warga Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditangkap polisi.

Keduanya diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

Pelaku berinisial AUS (54) dan NM (19) akhirnya ditahan di Rutan Mapolres Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan, penahanan terhadap kedua terduga pelaku kekerasan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Ini Kado Baznas Ciamis untuk Hadiah Milad ke-4 Kampung Zakat Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis

“Telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup kemudian tersangka dimasukan ke Rutan Polres Ciamis. Kedua tersangka ini berinisial AUS dan NM warga Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember 2024.

Lebih lanjut, Joko menuturkan penahanan terhadap kedua tersangka ini diduga karena telah melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dimaksud yaitu melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

"“Itu semua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHPidana,” katanya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Botram di Ciamis, Cocok Buat Liburan Akhir Tahun Low Budget, Cek Lokasinya DI SINI!

Joko mengungkapkan, aksi kekerasan yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada 26 Desember 2024.

“Peristiwa itu terjadi di depan SLB Negeri Cihaurbeuti tepatnya di Dusun Desa, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis terhadap anak pada hari Kamis, 26 Desember 2024, sekira jam 20.00 WIB,” ucapnya.

Joko mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap peristiwa itu.

“Kami akan terus sampaikan kepada publik terhadap proses penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi Kepolisian,” ujarnya.***

Tags

Terkini