KLATEN, PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah wilayah di Kota Bersinar, Sabtu, 28 Desember 2024.
Salah satunya di wilayah Kecamatan Karanganom.
Seorang ibu inisial PY (31) dan anaknya yang masih remaja, Y (16), kedapatan menjual miras.
Mereka berjualan minuman haram itu di rumah, di Desa Jurang Jero.
Baca Juga: Kinerja Polres Klaten 2024: Angka Kriminalitas Turun, Penyelesaian Perkara Naik, Keamanan Terjaga
Kasus ini pun sedang didalami oleh Polres Klaten untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Selain di wilayah Karaganom, Polres Klaten juga melakukan Operasi Pekat di Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan dan Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo.
Operasi ini mengamankan total 1374 botol miras dari berbagai merek, seperti arak Bali, ciu murni, anggur merah, dan jenis lainnya.
Barang bukti telah dibawa ke Mapolres Klaten untuk proses lebih lanjut.
Kegiatan Operasi Pekat dilakukan sebagai salah satu wujud komitmen Polres Klaten dalam menciptakan kondisi aman dan kondusif.
Operasi dipimpin oleh Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono melibatkan 110 personel gabungan dari Polres Klaten, Kodim Klaten, dan Satpol PP.
Selama 3 hari pelaksanaan, aparat menemukan praktik penjualan miras di 8 kecamatan.