berita

Kenalan di Aplikasi Kencan Online, Wanita Ini Jadi Korban Pencurian dan Kekerasan di Klaten

Jumat, 27 Desember 2024 | 20:36 WIB
Ilustrasi - Berkenalan di aplikasi, seorang wanita di Klaten jadi korban pencurian dan kekerasan (Freepik/freepik)

Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib

Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Seorang Lansia Ditemukan Tenggelam di Waduk Kedung Ombo Jawa Tengah, Begini Kronologinya

Ancaman Hukuman

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan potensi tindak kejahatan yang bisa terjadi kapan saja, bahkan melibatkan orang yang telah dikenal korban.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Klaten kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, sekaligus mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, khususnya yang melibatkan perkenalan melalui media sosial.***

Halaman:

Tags

Terkini