Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib
Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan potensi tindak kejahatan yang bisa terjadi kapan saja, bahkan melibatkan orang yang telah dikenal korban.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Klaten kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, sekaligus mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, khususnya yang melibatkan perkenalan melalui media sosial.***