PORTALOKA.ID - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini tengah harap-harap cemas menunggu pengumuman hasil akhir CPNS 2024.
Sesuai jadwal yang telah dirilis BKN, hasil akhir CPNS 2024 atau hasil integrasi nilai SKD dan SKB akan diumumkan pada 5-12 Januari 2025.
Pelamar yang keberatan dengan hasil akhir CPNS 2024 diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Namun sebelum mengajukan sanggah, ada baiknya mengetahui ketentuannya terlebih dahulu.
Perlu diketahui, ketentuan masa sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2024 diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 53 Ayat (1).
Dalam peraturan tersebut disebutkan jika hasil akhir seleksi CPNS 2024 dapat disanggah dengan tenggat paling lama 3 hari dari sejak diumumkan.
Adapun masa sanggah terhadap hasil akhir CPNS 2024 berlangsung pada 13-15 Januari 2025.
Berikut ini ketentuan sanggah hasil akhir CPNS 2024:
Baca Juga: Persiapan CPNS 2025: Dokumen Penting dan Tips Pilih Formasi yang Tepat
1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi sebagaimana dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender sejak hasil akhir seleksi diumumkan.
2. Sanggahan diajukan melalui portal SSCASN.
3. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan sanggahan jika kesalahan berasal dari pelamar.