berita

Tak Ada Kapoknya! Residivis di Ciamis Ini Kembali Ditangkap Polisi Gegara Curi Motor yang Ketiga Kalinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:56 WIB
DS residivis curanmor asal Cijeungjing kembali ditangkap Polres Ciamis dalam kasus yang sama (Dok. Polres Ciamis)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Penjara ternyata tidak membuat DS (42) kapok.

Residivis ini kembali mengulangi perbuatannya mencuri sepeda motor.

Warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat itu dibekuk polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik warga.

DS ditangkap usai melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukadana.

Baca Juga: Sabet 2 Penghargaan di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, BRI Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan, tertangkapnya DS berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya.

“Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat kerjasama Unit Reskrim Polsek Sukadana dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar. Setelah penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan, tim menemukan informasi dan mengarah ke tersangka,” ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers di Makopolres Ciamis, Jumat, 20 Desember 2024.

Akmal membeberkan kronologi pencurian sepeda motor yang dilakukan DS.

Pada 22 November 2024, Polsek Sukadana menerima laporan adanya pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Korban Aki-Aki Cabul di Ciamis Bertambah jadi 8 Orang, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Lancarkan Aksi Bejatnya

DS diduga mencuri sepeda motor milik Heri Kurnia, warga Kecamatan Sukadana.

Saat itu korban tengah melakukan kerja bakti dan memarkir sepeda motor tak jauh dari tempatnya bekerja.

Kondisi sepeda motor korban saat itu dalam keadaan terkunci.

Melihat ada sepeda motor yang diparkir dan dinyatakan aman, pelaku kemudian mengambilnya dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu.

Halaman:

Tags

Terkini