Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis menangkap seorang pria paruh baya berinisial CK (50) warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
CK ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap anak pada Kamis, 12 Desember 2024.
Atas perbuatannya, CK dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” kata AKBP Akmal.***