KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang remaja di Klaten yang berinisial FP (17) telah menjadi korban kekerasan oleh lima orang wanita dewasa.
Tindak kekerasan itu terjadi pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Kos Edelweis yang beralamat di Dukuh Jetak Kidul, Rt 003 Rw 004, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kejadian bermula saat korban diinterogasi oleh pelaku AP perihal alasan menjelek-jelekkannya, namun korban tidak mengakui, hingga membuat AP emosi.
Kemudian AP menyuruh DJ untuk memukul korban. Lalu DJ menampar, menarik rambut dan menendang, serta diikuti oleh tersangka yang lain.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Kekerasan Terhadap Remaja di Klaten oleh 5 Wanita Dewasa
Video aksi kekerasan itu pun viral di media sosial.
Polisi melakukan pendalaman terhadap rekaman video milik pelapor.
Pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, pihak kepolisian telah berhasil menangkap para tersangka di kos Edelweis.
Para tersangka yang berinisial AP(29), DJ(34), AM(26), IS(24), dan AR(28) dibawa ke Polres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit ponsel Oppo Reno 8, tujuh file rekaman video berdurasi 17 detik hingga 1 menit 34 detik, serta pakaian yang dikenakan para pelaku pada saat kejadian.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.***