Kemudian pada Selasa, 16 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB korban diantar pulang ke rumahnya.
2. Modus
Kapolres Klaten AKBP Warsono mengunggkap modus tersangka melakukan kekerasan pada korban.
Dikatakan Warsono, para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah membuat berita atau menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos terkait KK milik salah satu tersangka.
Serta korban diduga telah melakukan pencurian pakaian loundry dan uang milik salah satu tersangka.
"Para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah membuat berita atau menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos," ujar Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten pada Rabu, 18 Desember 2024.
3. Pelaku Diamankan
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap rekaman video milik pelapor, selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan para tersangka di kos Edelweis.
Para tersangka dibawa ke Polres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
4. Barang Bukti
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit ponsel OPPO Reno 8, tujuh file rekaman video berdurasi 17 detik hingga 1 menit 34 detik, dan pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.
5. Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.