KLATEN, PORTALOKA.ID - Sebanyak 5 wanita yang viral menganiaya ABG 17 tahun di Klaten, Jawa Tengah diperiksa Polres Klaten.
Mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan cukup alat bukti.
Kelima wanita itu adalah AP (29), AM (26), DJ (34), IS (24), dan AR (28).
Korban yakni FP (17) mengalami kekerasan berupa pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh Ap, AM, DJ, IS dan AR.
"Setelah ada laporan keluarga korban, 5 orang kita periksa tanggal 17 Desember."
"Setelah itu kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi, Rabu, 18 Desember 2024.
Sementara itu, Kapolres Klaten, AKBP Warsono menuturkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan kelima wanita terhadap korban FP terjadi pada Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadiannya di Kos Edelweis yang berlokasi di Dukuh Jetak Kidul, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Para tersangka mengaku melakukan kekerasan terhadap FP karena sakit hati.
Korban diduga telah melakukan penyebaran kabar tidak benar serta tuduhan pencurian pakaian dan uang.
"Para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah membuat berita menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos."
"Serta dugaan korban telah melakukan pencurian pakaian loundry dan uang milik salah satu tersangka," ucap AKBP Warsono, Rabu, 18 Desember 2024.