Kamis, 4 Juni 2026

5 Wanita Jadi Tersangka Pasca Viral Tendang dan Pukuli ABG 17 tahun di Sebuah Kos di Klaten

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 19 Desember 2024 | 07:06 WIB
Sebanyak 5 wanita yang viral menganiaya ABG 17 tahun di Klaten, Jawa Tengah diperiksa Polres Klaten dan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan cukup alat bukti.  (Tim Portaloka.id)
Sebanyak 5 wanita yang viral menganiaya ABG 17 tahun di Klaten, Jawa Tengah diperiksa Polres Klaten dan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan cukup alat bukti. (Tim Portaloka.id)

Baca Juga: 5 Fakta Kecelakaan Maut Yamaha Mio vs Truk Trailer di Jalan Jogja-Solo Klaten, Motor Menyalip di Jalan Berlubang hingga hingga Nenek Asal Bantul Tewas

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Mereka terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Selain itu, karena kekerasan dilakukan secara bersama-sama, tersangka juga dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X