Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Mereka terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Selain itu, karena kekerasan dilakukan secara bersama-sama, tersangka juga dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. ***
Artikel Terkait
3 Wisata Edukasi di Klaten untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Sangat Cocok untuk Anak-anak, Belajar Menanam Padi hingga Menggenal Permainan Tradisional
The Gondang Park Wisata Edukasi dan Sejarah di Klaten Cocok untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Ada Museum Gula hingga Uji Nyali di Gosht Hunter
Dilempar Teman, Kunci Motor Yamaha Mio Nyangkut di Kanopi Minimarket SPBU Karang Delanggu, Damkar Klaten Turun Tangan
5 Fakta Kecelakaan Maut Yamaha Mio vs Truk Trailer di Jalan Jogja-Solo Klaten, Motor Menyalip di Jalan Berlubang hingga hingga Nenek Asal Bantul Tewas
Atap 2 Kelas dan Aula SMPN 2 Klaten Ambrol Gegara Tak Kuat Menahan Hujan Deras dan Angin Kencang
4 Fakta Pria Naik Honda Beat Tercebur Sungai di Nglinggi Klaten, Hindari Lubang Jalan hingga Minta Tolong Damkar
Pria 66 Tahun Ditemukan Tewas di Sumur Tua di Jogonalan Klaten, Korban 4 Hari Hilang Saat Tahlilan
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Menko AHY Cek Kesiapan Jalan Tol Solo-Jogja Segmen Klaten-Prambanan yang akan Dibuka Fungsional 20 Desember
5 Fakta Kakek 66 Tahun Ditemukan Tewas di Sumur Tua di Jogonalan Klaten, Hilang Saat Tahlilan Pamit Buang Air hingga Warga Sempat Kaitkan Hal Mistis
5 Wanita di Tangkap Polisi Gegara Tendang dan Pukuli Gadis Remaja di Sebuah Kos di Klaten, Videonya Viral di Media Sosial