PORTALOKA.ID - Sebanyak 5 orang wanita ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah.
Kelima wanita itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan cukup alat bukti.
Lima tersangka tersebut yakni AP (29), AM (26), DJ (34), IS (24), dan AR (28).
Mereka telah melakukan tindakan kekerasan pada anak berusia 17 tahun.
Korban mengalami kekerasan berupa pukulan dan tendangan yang dilakukan 5 wanita tersebut.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kos Edelweis, Dukuh Jetak Kidul, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Para tersangka mengaku melakukan kekerasan terhadap korban FP karena merasa sakit hati.
Korban diduga telah melakukan penyebaran kabar tidak benar.
Baca Juga: Pria 66 Tahun Ditemukan Tewas di Sumur Tua di Jogonalan Klaten, Korban 4 Hari Hilang Saat Tahlilan
Selain itu, korban juga disebut melakukan pencurian pakaian dan uang.
"Para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah membuat berita atau menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos."
"Serta dugaan korban telah melakukan pencurian pakaian loundry dan uang milik salah satu tersangka," ujar AKBP Warsono, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu, 18 Desember 2024.
Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini.