berita

170 Kendaraan Berknalpot Brong Hasil Operasi Pra Kampanye Pilkada Boyolali Sudah Diambil Pemilik dengan Syarat Khusus

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:24 WIB
170 kendaraan yang terkena razia dalam operasi pra kampanye Pilkada di Boyolali, Jawa Tengah, sudah diambil pemiliknya, Senin, 16 Desember 2024. (tribratanews boyolali)

BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Sebanyak 170 dari 300an kendaraan yang terkena razia dalam operasi pra kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Boyolali, Jawa Tengah, sudah diambil pemiliknya, Senin, 16 Desember 2024.

Satlantas Polres Boyolali terus menggencarkan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, sebagai upaya pengamanan menjelang Pilkada 2024.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Susilo Eko Nuardani melalui KBO Satlantas, Iptu Joko Siswanto menjelaskan, operasi knalpot brong bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menciptakan suasana kondusif selama Pemilukada atau Pilkada.

Menjelang Pilkada 2024, Polres Boyolali berhasil mengamankan sebanyak 332 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Baca Juga: Kondisi Santri di Simo Boyolali Pasca Dibakar Hidup-hidup oleh Tamu Pondok Pesantren, Tubuh Terluka Bakar 38 Persen

Pada saat ini, sebanyak 170 kendaraan telah diambil oleh pemiliknya.

Iptu Joko menjelaskan dari 332 kendaraan yang terjaring saat razia, ada 50 kendaraan telah diambil lebih awal melalui mekanisme Bon Pinjam Barang Bukti.

Tersisa 282 kendaraan yang belum diambil setelah kampanye berakhir pada akhir November 2024.

"Siang ini, sekitar 120 kendaraan telah diambil pemiliknya setelah menjalani sidang tilang dan pembayaran denda tilang di Kejaksaan Negeri Boyolali."

Baca Juga: 5 Fakta Kakek 66 Tahun Ditemukan Tewas di Sumur Tua di Jogonalan Klaten, Hilang Saat Tahlilan Pamit Buang Air hingga Warga Sempat Kaitkan Hal Mistis

"Pengambilan kendaraan hanya diperbolehkan jika pemiliknya memenuhi syarat," jelas Iptu Joko, Senin, 16 Desember 2024.

Syarat khusus tersebut di antaranya mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, memasang kaca spion, plat nomor kendaraan, serta menunjukkan STNK atau BPKB sebagai kelengkapan pemilik sah kendaraan.

"Langkah ini kami ambil untuk memastikan kendaraan yang dikembalikan sesuai standar dan meminimalkan pelanggaran serupa di masa mendatang," tambah Iptu Joko.

Beberapa warga yang mengambil kendaraan menyatakan dukungannya terhadap operasi ini dan menyambut baik langkah Polres Boyolali.

Halaman:

Tags

Terkini