BOYOLALI, PORTALOKA.ID - GSD (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Polres Boyolali, Jawa Tengah.
Ia adalah pelaku yang membakar santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo.
Tersangka GSD membakar SS (16) pada Senin, 16 Desember 2024, sekira pukul 21.00 WIB.
GSD menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu menyalakan korek api dan menyulutnya ke tubuh SS.
Baca Juga: Santri di Simo Boyolali Dituduh Mencuri HP lalu Dibakar oleh Tamu di Pondok Pesantren
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Selasa malam, 17 Desember 2024.
Polisi juga telah melakukan oleh TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
"Kami juga menelusuri di mana tersangka membeli BBM dan meminta keterangan dari penjualnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, GSD dijerat Pasal 187 ke 1 dan ke 2 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1 maupun ayat 2 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka GSD terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Joko Purwadi menjelaskan kejadian bermula saat GSD datang ke Ponpes Darusy Syahadah mengaku sebagai kakak dari santri berinisial E.
GSD lalu menyuruh adiknya untuk memanggil SS yang dituduh mencuri HP.
Korban lalu bertemu dengan GSD di ruang tamu Ponpes dan terjadi dialog di antara mereka.