Akibat perbuatannya, George Sugama Halim dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
George Sugama Halim terancam pidana di atas 5 tahun penjara.
George Sugama Halim pun dijerat dan berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 pasal KUHP ia mendapat ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. ***