"Keluarga menghendaki untuk selesai, kami tidak terbitkan LP (laporan polisi) sehingga henti untuk penyelidikannya," kata Mulyanto.
Baca Juga: Pejalan Kaki Hanyut di Gorong-gorong Sedayu Bantul Yogyakarta, Korban Ditemukan Meninggal Dunia
5. Alasan Kasus Dihentikan
Menurut Mulyanto, insiden ini tidak diproses hukum karena kedua korban tidak perlu perawatan medis.
Anak-anak korban sudah menerima insiden ini sebagai musibah.
"Lha ini sementara kan kami tidak terbitkan LP ini. Ya karena pertimbangan tadi para korban tidak perlu perawatan, langsung balik kanan, langsung pulang. Anak-anaknya sudah menerima. Bahwasanya ini musibah," jelasnya.
Mulyanto melanjutkan, meski kasus hukum tidak diproses, ia berharap pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Ya kalau sebenarnya harapannya kami ya berbuat bertanggung jawab," ujarnya.
"Orang yang terlibat kecelakaan kewajibannya apa itu yang harus dilaksanakan salah satunya adalah menolong korban melaporkan kejadian bukan meninggalkan tempat kejadian," pungkasnya.
Itulah 5 fakta kecelakaan tabrak lari yang dialami lansia di Sleman Yogyakarta.***