SUKOHARJO, PORTALOKA.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura berhasil mengamankan puluhan unit kendaraan roda dua atau motor balap liar yang beraksi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu dini hari, 14 Desember 2024.
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan bahwa Polsek Kartasura kembali melaksanakan penindakan terhadap para pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat disepanjang Jalan Ahmad Yani, Kartasura.
"Kita dapat informasi, ada balap liar kembali di sepanjang (Jalan) Ahmad Yani, kemudian petugas turun untuk melaksanakan patroli sekaligus penindakan," terang Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo.
Sebanyak 29 unit motor pelaku balap liar berhasil diamankan petugas sabagai barang bukti.
Sedangkan untuk para pelaku balap liar yang tertangkap diberikan pembinaan oleh pihak berwajib.
"Sebanyak 29 motor, kita amankan di mapolsek, kita tilang. Untuk para pelaku kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi," tambah AKP Tugiyo.
Aksi balap liar yang mengganggu dan meresahkan warga tersebut diketahui kerap dilakukan tiap Jumat malam di sepanjang Jalan Ahmad Yani, tepatnya dari simpang Gembongan hingga Kleco perbatasan wilayah Kartasura dan Laweyan, Kota Solo.
Untuk para pelakunya berasal dari berbagai wilayah di sekitar Kartasura.
Selain melakukan balap liar, kendaraan yang terjaring dalam razia ini juga tidak memenuhi aturan dalam berlalu lintas.
Kendaraan tidak memiliki plat nomor, tanpa spion, serta berknalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
"Hampir semua motor yang terjaring razia ini tidak memenuhi aturan dalam berlalu lintas. Selain berknalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, juga tanpa spion dan tanpa plat nomor," ujar AKP Tugiyo.
AKP Tugiyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus upaya menjaga kamtibmas, di antaranya dengan melakukan patroli.