berita

Pria 39 Tahun Warga Alian Kebumen Terancam Penjara 10 Tahun Denda 10 Miliar Gegara Judi Online Jenis 'Hongkong'

Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:08 WIB
MA (39) diamankan Polres Kebumen, Jawa Tengah, Jumat, 8 November 2024 gegara diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. (Instagram @polreskebumen)

KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah menangkap seorang pria, MA (39).

Warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen itu ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian online.

Penangkapan MA dilakukan di tempat kerjanya, di sebuah rumah makan di Jalan HM Sarbini, Kebumen, Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.

Atas perbuatannya, MA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen.

Baca Juga: Pria 39 Tahun Ditangkap Polres Kebumen di Tempat Kerjanya Gegara Judi Online Jenis 'Hongkong'

MA dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, MA juga dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Kabagops Polres Kebumen, Kompol Setiyoko, Rabu, 11 Desember 2024.

Kompol Setiyoko menuturkan MA menyediakan layanan taruhan judi online melalui aplikasi di ponselnya.

Baca Juga: 5 Fakta 2 Orang Digelandang ke Polres Klaten Gegara Peredaran Ribuan Pil Koplo, dari Warga Curigai Paket hingga Ngakunya Disuruh

Para pelanggan datang langsung kepada MA untuk membeli angka taruhan.

Setiap transaksi memberikan keuntungan berupa imbalan yang bergantung pada jumlah digit angka dan besaran taruhan yang dipasang pelanggan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum karena aktivitas judi online semakin marak.

"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang semakin berkembang di masyarakat," tuturnya. ***

Tags

Terkini