KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Seorang pria diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah.
Ia adalah MA (39), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen.
MA (39) ditangkap gegara diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Petugas menangkap MA di tempat kerja, rumah makan di Jalan HM Sarbini, Kebumen, Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengirimkan aktivitas MA.
Polisi lalu melaksanakan penyelidikan terhadap MA.
MA akhirnya ditangkap beserta barang bukti.
Polisi menyita uang tunai dan satu unit ponsel android.
Barang bukti itu diduga digunakan untuk menjalankan perjudian online jenis 'Hongkong'.
MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal.
Ia dikenakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MA juga dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).