Iptu Joko menambahkan, para tersangka diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul dan menendang korban.
Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyiksaan Anak di Bawah Umur yang Dituduh Mencuri Celana Dalam di Boyolali
2. Motif Pelaku
Dikatakan Iptu Joko, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena korban dituduh telah beberapa kali mencuri celana dalam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Iptu Joko, korban telah beberapa kali melakukan perbuatan kurang baik di lingkungannya, termasuk mencuri celana dalam.
Namun, Iptu Joko mengaku sampai saat ini pihaknya masih belum menerima laporan terkait kasus dugaan pencurian yang dilakukan korban.
"Terkait pencurian memang belum ada laporan masuk ke kami," ujarnya.
3. Kuku Dicabut Pakai Tang Tidak Benar
Lebih lanjut Iptu Joko meluruskan bahwa pemberitaan mengenai adanya penganiayaan yang berujung pencopotan kuku kaki korban tidaklah benar.
"Tidak ada pencabutan kuku kaki. Memang ada kekerasan pada kuku kaki tersebut tetapi hanya dicapit menggunakan tang. Tidak sampai dicabut," katanya.
4. Hukuman
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, serta pasal 80 UU Perlindungan Anak.
5. Imbauan Polisi