BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Kepolisian Resort (Polres) Boyolali telah menetapkan 8 pelaku penganiayaan anak di bawah umur.
Sebelumnya telah terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial KM, 12 tahun, di Desa Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Korban dianiaya para pelaku karena diduga mencuri celana dalam milik warga.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami retak pada tengkorak, pendarahan kepala, dan sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.
Korban bersama keluarga didampingi oleh kuasa hukumnya telah melaporkan secara resmi kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi menjelaskan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Boyolali menangkap 8 orang pelaku berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 8 orang pelaku, polisi akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.
Para tersangka juga sudah dilakukan penahanan sejak Rabu malam, 11 Desember 2024 kemarin.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan sejak kemarin kami sudah mengamankan 8 orang terduga pelaku. Dan tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Iptu Joko Purwadi, Kasat Reskrim Polres Boyolali.
Lebih lanjut Iptu Joko Purwadi juga meluruskan bahwa pemberitaan mengenai adanya penganiayaan yang berujung pencopotan kuku kaki korban tidaklah benar.
"Tidak ada pencabutan kuku kaki. Memang ada kekerasan pada kuku kaki tersebut tetapi hanya dicapit menggunakan tang. Tidak sampai dicabut," tambahnya.