"Dan pukul pukul 10.30 WIB korban kembali ke sawah untuk kembali membajak. Nah, sekitar pukul 11.00 WIB, korban diberi tahu sesama pembajak kalau motornya tidak ada di parkiran," ujarnya.
Memastikan kabar temannya, Sunarya mengecek sendiri keberadaan motornya.
Benar saja motornya sudah hilang.
Setelah itu, Sunarya melaporkan kasus kehilangannya pada Polsek Sewon.
Baca Juga: Honda Beat Vs Truk Adu Banteng di Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia
Jeffry melanjutkan kemudian pihaknya berhasil amankan pelaku keesokan harinya pada Sabtu, 7 Desember 2024.
"Dapat laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku pada hari Sabtu (7/12/2024)," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti mulai dari satu unit motor, dua potong pakaian dan kunci T.
Dikatakan Jeffry, pelaku menggunakan kunci T berukuran 10 milimeter yang terbuat dari besi atau garpu.
Baca Juga: Diduga Tabrak Lari, Remaja 17 Tahun Tewas di Wonosari Gunungkidul Yogyakarta, Polisi Buru Pelaku
Gunanya untuk membobol lubang kunci motor milik Sunarya.
"Modusnya pelaku ini menggunakan kunci T yang terbuat dari garpu untuk membobol lubang kunci motor," katanya.
Kata Jeffry, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam tujuh tahun penjara.