berita

4 Fakta Pemuda Asal Brebes Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Diduga Pengedar Sabu hingga Deretan Barang Buktinya

Selasa, 3 Desember 2024 | 09:10 WIB
ILUSTRASI - Seorang pria berusia 21 tahun ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 27 November 2024 gegara telibat kasus narkotika jenis sabu. (Freepik/ gratispik)

Dikutip dari laman tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id, penangkapan DP berawal dari kecurigaan warga.

Masyarakat kemudian mengamankan DP dan kedapatan membawa 21 paket narkotika jenis sabu.

Warga selanjutnya menghubungi Polsek Purwokerto Barat dan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.

Baca Juga: 4 Warga Gemampir Karangnongko Klaten Rawat Inap di Rumah Sakit Gegara Diserang Koloni Lebah Hutan

3. Modus

Kepada petugas DP mengaku meletakan barang di beberapa lokasi di wilayah Purwokerto, Ajibarang dan Wangon.

"Saat petugas melakukan interogasi awal, DP mengaku telah meletakan paket-paket yang diduga sabu."

"Ada sebanyak 19 paket pada titik- titik di wilayah Purwokerto, Ajibarang dan Wangon," kata Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto.

Berbekal pengakuan dari DP, petugas lalu melakukan pencarian dengan petunjuk foto yang ada di ponsel DP.

Setelah dilakukan pencarian, petugas berhasil mengamankan 9 paket yang sudah kosong dari 10 alamat atau titik paket sabu.

"Sepuluh alamat atau titik-titik yang kosong ini kemungkinan sudah laku dan sudah diambil," terangnya.

Baca Juga: Gercep! Begini Kronologi Penangkapan Pria 35 Tahun Terduga Pengedar Sabu di Ceper Klaten, Berawal dari Kecurigaan Warga

4. Barang Bukti

Guna proses hukum lebih lanjut, DP dan sejumlah barang bukti diamanakan di Mapolresta Banyumas.

Barang bukti yang diamankan yakni 30 paket sabu dengan berat netto 8, 9733 gram, 1 HP Redmi warna hitam kombinasi biru, 1 tas slempang warna hitam disertai R2 Reliable Remarkable dan 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam. ***

Halaman:

Tags

Terkini