KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang pria alami kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu malam, 27 November 2024.
Korban adalah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sawit, Kecamatan Gantiwarno.
Akibat dari kecelakaan itu korban meninggal dunia setelah di bawa ke rumah sakit.
Barang bukti kendaraan diamankan di Unit Gakkum Sat Lantas Polres Klaten untuk penyelidikan.
Berikut 5 fakta kecelakaan lalu lintas anggota PPS Desa Sawit hingga meninggal dunia:
1. Kronologi Kejadian
Kecelakaan terjadi tepatnya di jalan Dusun Prajenan, Desa Baturan,
Korban adalah Sugimin (51), anggota PPS Desa Sawit, Kecamatan Gantiwarno.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Alif Akbar Lukman Hakim mengatakan kecelakaan bermula saat kendaraan roda 3 yang tumpangi korban berjalan dari arah Gantiwarno menuju arah Prambanan.
"Diduga karena kurang konsentrasi, korban menabrak tiang telepon," ucap Iptu Alif Akbar Lukman Hakim, Kamis pagi, 28 November 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Klaten, Primus Supriyono menuturkan Sugimin mengalami kecelakaan saat sedang tugas antar kotak suara ke kecamatan.
"Jam 19.00 WIB selesai mengantar kotak suara dari masing-masing TPS di desa diantar ke kantor Kecamatan Gantiwarno."